4 Fatwa MUI Tentang Saham 100% Halal

StalkinAja.id – Fatwa MUI tentang saham. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah menjelaskan transaksi jual beli saham 100% halal. Bahkan sudah termasuk dalam kaidah fiqih yang sah.

“Yang saya pelajari rukun akad jual beli ada empat, pertama adalah pihak yang bertransaksi, kedua adalah barangnya, ketiga adalah harganya dan keempat adalah ada ijab qobul atau serah terima,” ujar Anggota DSN-MUI, Kanny Hidaya dalam acara Seminar Sharia Investment Week (SIW).

Setidaknya terdapat 4 hal yang termasuk ke dalam rukun akad jual beli di dalam saham. Kanny juga menyandingkan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta rukun akad jual beli secara fiqih yang sah.

Apa saja? Berikut penjelasan atau ulasan lengkapnya yang dirangkum dari Sindonews dan berbagai media berita terpercaya di Indonesia. Mari kita lihat bersama-sama.

Baca: Produk Asuransi Kesehatan Terbaik dan Terpercaya

Inilah Fatwa MUI Tentang Saham

Berikut beberapa alasan fatwa MUI tentang saham itu halal alias dibolehkan. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut, silahkan penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Ada Penjual dan Pembeli

Pertama, ada pihak yang bertransaksi yaitu pembeli dan penjual. “Di sistem online trading keliatan pihak yang memasukkan bid yaitu pembeli dan ada pihak yang memasukkan offer yaitu penjual, jadi dua ini terpenuhi,” katanya.

2. Ada Barang

Kedua, ada barangnya yakni berupa saham seperti saham emiten Semen Indonesia (SMGR), Telekomunikasi Indonesia (TLKM) atau Indofood Sukses Makmur (INDF).

3. Harga Tertera

Ketiga adalah harga saham baik di bursa efek, aplikasi trading saham, atau platform lainnya juga tertera. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang sah.

4. Terjadi Transaksi

“Keempat, yang terjadi adalah transaksi ijab qobul, ijab qobul itu terjadi apabila transaksi orang yang memasukkan penawaran atau bid untuk beli itu klop dengan orang yang memasukkan penawaran untuk jual, jadi dia ketemu,” ucap dia.

“Dengan demikian secara fiqih sebenarnya saham itu selesai, cuma kita memang masih melekat dengan beberapa hal yang terkait dengan stigma-stigma pada konteks saham dalam perdagangan di BEI,” sambung dia.

Baca Full Fatwa MUI Tentang Saham

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca full langsung fatwa MUI tentang investasi saham yang diambil dari dsnmui.or.id. Nomor fatwa ini adalah “135/DSN-MUI/V/2020”, Anda bisa membacanya melalui tautan yang disediakan di bawah ini.

Fatwa MUI Saham Full

Akhir Kata

Itulah sedikit ulasan dari kami mengenai fatwa mui mengenai saham. Mudah-mudahan bisa menjelaskan kepada Anda apakah investasi saham dalam Islam itu halal atau haram. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

Tinggalkan komentar